Pakaian wanita saat mengerjakan shalat memiliki aturan tersendiri. Setiap wanita hendaknya memerhatikan pakaiannya ketika shalat, tidak boleh seenaknya, meski shalatnya dilakukan sendirian. Di masa jahiliah, kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, wanita biasa thawaf di Ka’bah dalam keadaan tanpa busana. Yang tertutupi hanyalah bagian kemaluannya. Mereka thawaf seraya bersyair, Pada hari 1. Hukum memakai kutek dalam Islam. Dilansir laman LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), hukum memakai kutek dalam Islam tergantung dari bahan pembuatan kutek itu sendiri. Apabila kutek tersebut mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh Islam, maka hukum kutek tersebut menjadi haram.
Lihatlah firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 195, penjelasannya sebagai berikut : “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah : 195) Baca juga : hukum orang tua melarang anaknya menikah. hukum meninggalkan shalat dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (H.R. Ibnu Majah) Dalam hadis di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang seseorang menutup mulutnya pada saat shalat (dengan kain atau yang semakna dengannya). Mamakai cadar secara otomatis akan
Ada dua penjelasan mengenai penggunaan kaos kaki ketika sholat, yaitu: 1. Sekadar memakai kaos kaki saat sholat dibolehkan baik untuk laki-laki atau perempuan. Kalau hanya sekadar memakai saat sholat, maka tidaklah ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan, jika memang tujuannya untuk menghilangkan dingin, panas, atau karena sakit. 2. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Namun maksud hadits, bahwa wanita yang sudah baligh, wajib menutup aurat, dengan memakai jilbab, dan semua pakaian yang bisa menutup aurat ketika shalat. Karena menutup aurat termasuk syarat sah shalat, sehingga jika dia shalat tapi kepalanya terbuka (tidak berjilbab) maka shalatnya tidak sah. Allahu a’lam .
  • twc8mqzg4p.pages.dev/278
  • twc8mqzg4p.pages.dev/19
  • twc8mqzg4p.pages.dev/53
  • twc8mqzg4p.pages.dev/232
  • twc8mqzg4p.pages.dev/90
  • twc8mqzg4p.pages.dev/11
  • twc8mqzg4p.pages.dev/367
  • twc8mqzg4p.pages.dev/23
  • twc8mqzg4p.pages.dev/48
  • hukum memakai deodoran ketika sholat