Izin Pemotongan Hewan No. SK : Persyaratan 1. 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000; 2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB 3. 3. Foto Copy Izin Lokasi (sesuai ketentuan yang berlaku) 4. 4. Foto Copy Informasi Kesesuaian Tata Ruang; 5. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha; 6. 6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Alamat : No. Telp./HP : Nama Perusahaan/Badan Hukum: Jabatan : di - () Dengan ini Kami mengajukan Rekomendasi Izin Pemotongan Hewan Yang Bersifat Komersial, dengan data-data sebagai berikut: Nama Usaha : Alamat Luas Tempat Usaha Lokasi
Berikut langkah-langkahnya. 1. Mengajukan Surat Permohonan Seorang pemohon harus membuat sebuah surat permohonan yang diajukan kepada Dinas Peternakan dan juga Perkebunan sebelum memutuskan untuk mendirikan sebuah rumah potong hewan.
Dilakukan pemeriksaan dokumen (surat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, surat karantina, dsb). Hewan ternak harus diistirahatkan terlebih dahulu di kandang penempungan minimal 12 jam sebelum dipotong. Hewan ternak harus dipuasakan tetapi tetap diberi minum kurang lebih 12 jam sebelum dipotong..